HRD dapat melakukan pengecekan dan rekap presensi SDI yang ada dalam direktoratnya.
Berikut merupakan cara cek Data Presensi pada IRIS :
2. Presensi dikelompokkan berdasarkan unit. Anda dapat melakukan filter presensi berdasarkan periode bulan dan tahun.
3. Berikut rincian button aksi pada fitur Data Presensi.
4. Jika anda menekan tombol Lihat Presensi, maka akan tampil halaman berikut. Jika terdapat kode yang berawalkan huruf “K” maka anda dapat melihat keterangan atas kode tersebut dibagian paling bawah halaman.
5. Jika anda menekan tombol Rekap, maka akan tampil halaman seperti berikut.
6. Jika SDI mengajukan Cuti, Izin atau Sakit pada IRIS maka pada Data Presensi ini akan diperlihatkan bahwa SDI tersebut mengajukan Cuti, Izin atau Sakit pada hari tertentu.
Note: Jika presensi SDI menunjukkan jam masuk dan jam pulang namun text tersebut berwarna merah, artinya SDI tersebut tidak melakukan presensi sesuai dengan jadwal yang ada pada IRIS (Menu Admin pilih Presensi > Jam Kerja/Shift).
SDI dapat melakukan presensi 1 jam sebelum jam masuk dan 1 jam setelah jam pulang. Contoh: SDI xyz dengan Kelompok Pegawai A memiliki nama jadwal Jadwal Z yaitu jam masuk pukul 08.00 dan jam pulang pukul 17.00. Maka SDI tersebut HARUS melakukan presensi dalam range pukul 07.00 s/d 18.00. Jika SDI tersebut melakukan presensi diluar jam tersebut maka di hasil Data Presensi, presensi SDI tersebut akan berwarna merah dan tidak masuk ke dalam jadwal jam kerja/shift manapun.